Jumat, 23 Mei 2008

METODE PEMBELAJARAN FIQH

METODE PEMBELAJARAN FIQH
Di MAN Surabaya


A. Metode Pembelajaran
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pembelajaran materi fiqh di MAN Surabaya ada beberapa metode pembelajaran yang dipergunakan, antara lain:
1. Ceramah : Metode ini digunakan pada setiap materi yang memerlukan pemahaman mendalam yang bersifat keilmuan (tidak terlalu cenderung pada materi praktis). Metode ini digunakan hampir 50% dari seluruh metode pembelajaran yang digunakan.
2. Tanya jawab : Metode interaktif dialogis antara guru dan siswa ini digunakan sebagai wahana mengembangkan kreatifitas berfikir dalam rangka problem solving dan pembudayaan proses pembelajaran yang humanis. Metode ini juga sebagai salah satu pengakomodasian perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam permasalahan fiqh.
3. Demonstrasi : Metode ini digunakan setelah penyampaian materi secara teoritis selesai secara mendalam (pendalaman keilmuan) pada jam pelajaran sebelumnya. Hal tersebut untuk memastikan adanya pemahaman dan pelaksanaan yang benar tentang teori fiqh yang sudah diberikan.
4. Diskusi : Metode ini dilakukan untuk memberi ruang gerak yang luas bagi pengembangan potensi akademik siswa. Guru dalam hal ini bergerak sebagai pengarah.
5. Pemberian tugas : Seperti membuat; paper, laporan interview dan lain-lain.

B. Metode Evaluasi
Dalam melaksanakan evaluasi, metode yang digunakan adalah:
1. Tulisan : Dalam metode ini, jenis yang digunakan adalah: pilihan ganda dan uraian (problem solving). Metode ini digunakan untuk mengukur kemampuan dalam ronah kognitif maupun afektif.
2. Lisan : Dalam metode ini jenisnya adalah tanya jawab dan interview.
3. Praktek : Digunakan untuk mengukur kemampuan psikomotorik.
Metode-metode tersebut dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dalam ranah kognitif, efektif, dan psikomotorik, kemudian nilai ketiga ranah tersebut diakumulasi menjadi nilai yang akan dijadikan data untuk dilaporkan dan dijadikan acuan pengambilan keputusan.

C. Kreteria Kenaikan
Madrasah Aliyah Negri Surabaya memberikan standart nilai pada materi pelajaran fiqh minimal nilai 6. Dengan demikian, bagi siswa yang nilai akumulatifnya kurang dari 6 maka harus melaksanakan ujian ulangan. Dalam hal ini siswa diharuskan mengulang hanya pada aspek-aspek dimana nilai yang didapat tidak mencapai target. Hal itu dikarenakan mata pelajaran fiqh menjadi mata pelajaran pokok dan inti. Betapa tingginya nilai rata-rata semua pelajaran apabila nilai fiqhnya tidak mencapai target, maka siswa tidak bisa dinaikkan.
Khusus dalam materi pelajaran fiqh, siswa yang diajar oleh bapak Drs. Abd. Salam, yaitu kelas I dan II. Hasil evaluasinya adalah 60 % siswa mampu mencapai nilai akumulasi 6 atau lebih pada pelaksanaan ujian, dan 40 % yang lain tidak. Sehingga mereka harus melaksanakan ujian ulang guna bisa mencapai target nilai yang ditentukan.

D. Komentar Dan Analisis
Dari hasil interview di atas dapatlah kita katakan, bahwa metode pembelajaran materi fiqh di MAN Surabaya yang masih didominasi oleh penggunaan metode ceramah menunjukkan bahwa guru masih menjadi dominan dan bahkan sentral. Hal tersebut juga dikarenakan dalam metode-metode yang lain guru masih mendominasi, seperti dalam metode demonstrasi dan tanya jawab. Dengan demikian kalau kita kaitkan dengan pengembangan KBK nampaknya masih kurang begitu baik. namun demikian, secara keseluruhan metode yang digunakan cukup berhasil dalam rangka mengantarkan siswa mencapai tarjet nilai yang ditetapkan. Data 60% berhasil dan 40% lainnya tidak berhasil mencapai nilai 6, menunjukkan cukupnya keberhasilan metode yang digunakan di sekolah ini.Dalam hal metode evaluasi yang digunakan maka dapatlah dikatakan bahwa metode tulisan, lisan dan praktek secara simultan dilakukan. Hal itu baik karena mata pelajaran fiqh bersifat teoritis dan praktis, seperti: shalat, memperlakukan jenazah, haji dan lain-lain. Dengan demikian hasil evaluasi akan mengedepankan data akan ada atau tidak adanya keseimbangan (balanc) antara nilai kognitif, afektif dan psikomotorik. Begitu juga, adanya keharusan siswa melakukan ujian ulang bagi yang nilai akumulasinya tidak mencapai nilai 6, memungkinkan siswa mampu menyeimbangkan kuantitas dan kualitas keilmuannya (ouput dan out come). Namun demikian, akan lebih baik apabila disamping ujian ulang dilharuskan hanya pada aspek yang tidak lulus saja, siswa yang nilainya sudah masuk kata gori lulus tapi tidak begitu bagus, agar diberikan tawaran boleh mengikuti ujian ulang untuk memperbaiki nilainya pada aspek yang kurang baik.

Tidak ada komentar: